Edhy Prabowo (kiri) /antara. |
INFONUSANTARA.NET – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, yakni Edhy Prabowo, merasa tak bersalah meski dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Seperti diketahui, Ia bersama para terdakwa lainnya disebut menerima uang Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau ‘benur’.
“Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu,” ujar Edhy usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Juni 2021, dikutip terkini.id dari IDNTimes.
“Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim.”
Kendati demikian, Edhy mengaku tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab dirinya yang tak bisa mengendalikan para stafnya.
“Kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai.”
Namun, dalam menimbang tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa Edhy tak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dianggap tak memberi teladan.
Meski begitu, terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan hukuman mantan anggota DPR itu.
“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita,” tutur Jaksa.
Sebagai informasi, dalam sidang tersebut, Jaksa juga menuntut orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih bening lobster.
Mereka yang dituntut adalah mantan Sekretaris Pribadi dan Staf Khusus Edhy Prabowo serta Pemilik PT Aero Citra Kargo.
Source: terkini.id