Bela Rizieq Shihab, HNW: Vonis Hakim Tidak Sesuai Fakta Lapangan, Ferdinand: Mestinya Vonis Antara 5 – 6 Tahun

 

Bela Rizieq Shihab, HNW: Vonis Hakim Tidak Sesuai Fakta Lapangan, Ferdinand: Mestinya Vonis Antara 5 – 6 Tahun

INFONUSANTARA.NET – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menetapkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.

HNW lewat cuitannya di Twitter, Kamis 24 Juni 2021, menilai wajar jika Rizieq Shihab menyatakan menolak vonis terhadap dirinya tersebut.

Pasalnya, menurut HNW, publik yang paham hukum bisa dengan mudah menilai bahwa vonis 4 tahun penjara terhadap mantan pentolan FPI itu tidak adil.

Sebab, kata Hidayat, vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan tentang kebohongan maupun soal adanya keonaran dari pendukung Rizieq.

“Wajar saja HRS menolak & menyatakan banding atas vonis Hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidakterjadinya keonaran,” cuit HNW.

Oleh karena itu, ia menilai pentingnya majelis hakim benar-benar menghadirkan keadilan untuk Rizieq Shihab.

“Penting Hakim berikutnya betul2 hadirkan keadilan,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Kicauan HNW tersebut, sontak ditanggapi Mantan Politisi Partai Demokrat sekaligus pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand pun menilai, seharusnya Rizieq Shihab bukannya divonis hukuman 4 tahun penjara melainkan 5-6 tahun.

Hal itu, menurutnya lantaran Rizieq telah jelas-jelas membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

“Mestinya vonis antara 5-6 tahun karena perbuatan Rizieq Sihab jelas membuat kegaduhan ditengah publik,” tulis Ferdinand lewat kicauannya di Twitter.

Ia pun berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur untuk menambah vonis hukuman Rizieq Shihab tersebut menjadi 5-6 tahun untuk memenuhi rasa keadilan.

“Semoga JPU juga Banding karena putusan itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Source:terkini.id

Leave a Comment