128 Liter Minuman Keras Jenis Tuak di Amankan Satpol PP Pasbar, Pemilik di Beri Peringatan

INFONUSANTARA.NET –  Sebagai upaya memberantas minum keras di bumi mekar Tuah Basamo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penyitaan sebanyak 128 liter minuman keras jenis Tuak.

Penyitaan minuman keras jenis tuak ini berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan perda No 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran pasal 10 ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang menjual /menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.

Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin mengatakan penertiban minuman keras jenis tuak yang dilakukan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari laporan tesebut, Rabu (23/6/2021) siang, tim Satpol PP langsung ke lokasi sekaligus melakukan penyitaan di Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Wonosari, Kecamatan Kinali.

“Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tuak sebanyak 128 liter selanjutnya BB tersebut di bawa ke Markas Satpol PP,”kata Safaruddin.

Saat petugas melakukan penyitaan minuman jenis tuak ini, kata Safaruddin pemilik tidak ada melakukan perlawanan dan kepada pemilik juga di sampaikan untuk tidak lagi menjual barang haram ini.

“Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku” sebut Safaruddin.

Dia juga mengajak masyarakat apabila ada yang melihat, membuat, menyebar luaskan barang haram tersebut segera sampaikan kepada petugas satpol PP.

“Kami akan memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol ini” tandasnya (Rel).



Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment