Sering Gunakan Narkoba di Rumah Kosong Simpang Simaobbuk, Pemuda ini di Ringkus Polres Mentawai

MENTAWAI,infonusantara.net – Seorang pemuda inisial BWSJ (19) warga Dusun Silabu Barat di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka di tangkap satresnarkoba di sebuah rumah kosong semi permanen simpang Simaobbuk Km.13 Tuapejat, Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, Minggu 2 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

Dari tangan tersangka setelah di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti 1 Paket kecil diduga narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening dan di letakkan didalam bungkus rokok luffman, 1 buah bong botol Aqua yang berisikan air, 1 buah kaca pirex bekas pakai yang melekat, 2 buah pipet Aqua yang sudah di potong dan 1 bungkus rokok merk Benn Bold.

Kapolres Mentawai, AKBP,Mu’at,SH,MM mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah kosong semi permanen yang terletak di simpang simaobbuk sering gunakan tempat pesta narkoba.

Dari informasi tersebut di lakukan pengintaian saat itu terlihat ada dua orang pemuda memasuki rumah kosong semi permanen dan di lakukan penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Mentawai, Iptu.Edy Surya bersama anggota.

“Pengrebakan yang di lakukan tim satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda saat di tanyai tersangka mengaku bernama Bram William Surya Jaya Sakerebau panggilan Bram, sebut Kapolres kepada media, Senin (3/5/2021).

Pengeledahan barang bukti di saksikan warga setempat dan ditemukan didalam kamar satu buah bong dengan kaca pirex yang melekat sabu bekas sudah di pakai dan 2 bungkus rokok di dalam satu bungkusan rokok terdapat satu paket kecil sabu.

Setelah di lakukan interogasi tersangka mengaku barusan siap memakai narkoba jenis sabu dengan temannya bernama panggilan Obaja di dalam kamar, kemudian di lakukan pengerebekan temannya berhasil melarikan diri.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah di bawah ke Mako polres mentawai, guna proses hukum selanjutnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment