MENTAWAI,infonusantara.net – Penegakan protokol kesehatan di pasca hari libur lebaran, Aparat Gabungan terdiri dari Polres Mentawai, Kodim 0319/Mentawai dan Satpol PP melaksanakan operasi Yustisi di wilayah hukum polres Mentawai.
Pelaksanaan operasi yustisi di pimpin Kasat Binmas Polres Mentawai, AKP.Mulyadi dan sasaran operasi di lakukan di depan kantor Bupati Kepulauan Mentawai, Kamis (20/5/2021).
Seperti di kutip dari akun polres mentawai masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar publik saat di lakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan.
“Ada 19 orang terjaring dalam operasi yustisi kedapatan tidak menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah” sebut Kasat Binmas melalui akun polres Mentawai.
Warga yang terjaring dalam operasi yustisi mereka di berikan teguran dan tindakan bagi pelanggar dan di masukan dalam data aplikasi Sipelada.
Seperti di ketahui dalam penerapan protokol kesehatan sesuai aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi pelanggar prokes di berikan sanksi denda atau kurungan.
Bahkan bagi pelanggar prokes yang sudah tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran yang terdata dalam aplikasi sipelada di lakukan sidang tipiring.
Editor : Heri Suprianto.