SIPORA,infonusatara.net – Sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di tempat biasa orang berkumpul, Polsek Sipora Datangi beberapa rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Polsek Sipora, Kecamatan Sipora Selatan.
Pelaksanan kegiatan sambang tempat rumah ibadah di pimpin Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra,SH,MH dengan sasaran sejumlah tempat ibadah di antaranya Masjid Nurul Iman Sioban, Gereja Santo Yosef Sioban, Gereja GKPM Paddarai Sioban dan Gereja IFGF Sioban.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek melakukan koordinasi dengan pengurus Masjid maupun pengurus gereja menyampaikan dalam pelaksanaan ibadah agar tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat tempat ibadah merupakan salah satu tempat berkumpulnya orang.
“Ketika di abaikan anjuran dari pemerintah soal prokes di tempat ibadah, bahkan akan di kwatirkan adanya kluster baru penyebaran covid-19” kata Kapolsek, Minggu (2/5/2021).
Dia menyebut dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 pihaknya juga melakukan operasi yustisi sasarannya bagi pelanggar prokes yang berada di luar publik saat melakukan aktivitas.
Dimana operasi yustisi ini bagi yang melanggar prokes bakal dikenakan sanksi denda dan kurungan apabila tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan yang tercatat di aplikasi sipelada.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk sellau menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas dan disiplin prokes ini demi kesehatan bersama” sebutnya
Pada kesempatan itu, Kapolsek juga menyarankan kepada pengurus masjid maupun gereja agar aktif menghimbau jemaahnya untuk mematuhi protokol kesehatan termasuk memasang spanduk/plamfet himbauan di sekitaran lokasi gereja atau masjid, tandasnya.
Editor : Heri Suprianto