SIKAKAP,infonusantara.net – Terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa di Desa Matobe dan Desa Taikako, Danramil 04/Sikakap mengikuti rapat P2KD bertempat di Aula Kecamatan Sikakap, Kamis (20/5/2021).
Rapat P2KD ini membahas tentang persyaratan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang menjadi permasalahan dalam penentuan para calon yang akan ikut berkompetisi.
Dengan adanya permasalahan tersebut di selesaikan di tingkat kecamatan yang di hadiri Camat Sikakap, Danramil 04/ Sikakap, Kapolsek diwakili wakapolsek sikakap, Kamla, Asisten 1 mentawai, Kabag Pemdes, mentawai, Ketua P2KD, Bacakades dan BPD.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.inf.Putra Irawan Damanik mengatakan, rapat P2KD yang di laksanakan ini untuk meninjau kembali permasalahan soal persyaratan Bacakades di Desa Taikako dan Desa Matobe
Hasil rapat yang di gelar sudah diselesaikan dengan merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) tentang persyaratan pemilihan kepala desa secara serentak.
Prinsipnya, kata Danramil dalam seleksi pemilihan kepala desa kalau berpedoman kepada aturan yang sudah ditetapkan, maka di temukan hasil yang baik.
“Terkait adanya sangahan dari para calon kades, hal biasa, inilah yang di namakan demokrasi dalam pemilihan pimpinan di daerah” ucapnya.
Meski terjadi adanya polemik dapat di selesaikan dengan baik dengan menghadirkan tim dari pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa, tuturnya.
Seperti diketahui dalam pelaksanaan pemilihan di berbagai daerah mulai tahap seleksi hingga penyoblosan, yang namanya persoalan tetap ada, akan tetapi dapat diselesaikan secara baik dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, tutupnya.
Editor : Heri Suprianto