Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. |
INFONUSANTARA.NET – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada pihak Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara menghemat pengeluaran belanja Tahun Anggaran 2021.
Penghematan belanja K/L 2021 tersebut dikabarkan bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13.
Hal ini merupakan buntut dari penetapan peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Melansir dari Okezone, Sri Mulyani mengungkapkan adapun keputusan yang dibuat pemerintah ini dalam rangka untuk membantu mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Sri Mulyani menilai, penghematan belanja negara ini akan menjadi langkah strategis untuk menunjang keamanan pelaksaan vaksinasi Covid-19.
“Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021,” kata Sri Mulyani, dikutip oleh terkini.id, Minggu 22 Mei 2021.
Warganet yang menyoroti pemberitaan mengenai hal ini pun menyayangkan langkah pemerintah tersebut.
“Potong gaji Menteri Keuangan dulu?,” komentar warganet.
“Kalau buat kebijakan mbok ya pro rakyat, ini malah gencet rakyat. Cari tu maling kas negara suruh balikin uang yg dikorupsi,” tulis salah seorang warganet.
“Ini sudut pandang negara, kalau sudut pandang PNS bukan hemat uang negara, tapi pemalakan,” tanggapan warganet lainnya.
Source: terkini.id