Petugas Gabungan Ops Yustisi di Sikakap Jaring 4 Orang Pelanggar Prokes

INFONUSANTARA.NET – Patroli gabungan yang terdiri dari Babinsa Koramil 04/Sikakap, Anggota Polsek dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

Pelaksanaan operasi yustisi ini bertempat di Kecamatan Sikakap serra memastikan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi anjuran yang ditetapkan pemerintah.

Saat melaksanakan penegakan prokes masih ada juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat berada di luar rumah seperti di jalan dan juga tempat lokasi masyarakat berkumpul seperti di kedai.

“Untuk menekan penyebaran covid-19 patroli gabungan menjaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak memakai masker di luar publik” sebut Danramil 04/Sikakap,Kapten.inf.Putra Irawan Damanik, Sabtu (29/5/2021).

Sasaran dalam kegiatan operasi yustisi ini, kata Danramil bagi Penggendara roda dua ataupun roda 4 termasuk pejalan kaki yang berada di wilayah publik.

“Bagi yang terjaring tidak menggunakan masker saat operasi yustisi, mereka di data dan di masukan kedalam aplikasi sipelada sesuai Perda AKB nomor 6 tahun 2020” sebutnya.

Pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi, petugas memberikan pengarahan dan penjelasan kalau tidak memakai masker di luar publik, maka di kenakan tindakan fisik dan pelanggar kalau sudah terdata tiga kali berturut-turut di kenakan sanksi denda atau kurungan.

“Bagi pelanggar prokes di berikan masker serta di sampaikan untuk tidak mengulangi lagi, karena ada tindakan sanksi denda dan kurungan bagi yang sudah tiga kali melanggar dan masuk dalam aplikasi sipelada”terangnya.

Tujuan pelaksanaan operasi yustisi wasgakum protokol kesehatan selain memberikan tindakan tegas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu disiplin prokes.

Masyarakat selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak saat berada di keramaian, selalu cuci tangan dengan sabun serta membudayakan Perilaku Hidup sehat, imbuhnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment