SIKAKAP,infonusantara.net – Setelah didirikannya Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Babinsa Koramil 04/Sikakap bersama Forkopimca memantu posko PPKM di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.
Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang didirikan ini sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian pencegahan penyebaran Covid -19.
“Dibentuknya posko PPKM Mikro di setiap Desa ini sebagai upaya Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19” ucap Danramil 04/Sikakap, Kapten.inf.Putra Irawan Damanik, Senin (3/5/2021).
Dia mengajak kepada warga agar bersama sama mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah covid-19 dengan cara disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Dalam penegakan disiplin protokol ini, kata Danramil sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Babinsa di wilayah binaannya untuk selalu aktif memantau posko PPKM di wilayahnya masing-masing.
“Pemantauan yang di lakukan ini untuk memastikan posko PPKM benar-benar di fungsikan dengan baik” sebut Danramil.
Selain memberikan himbauan kepada masyarakat, pihaknya juga mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak terpapar covid-19.
“Sesuai perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bagi pelanggar prokes di berikan sanksi denda atau sanksi kurungan” tegasnya.
Untuk menekan angka penyebaran covid-19, semua lapisan masyarakat harus mematuhi prokes agar terhindar dari ancaman virus Corona” tukasnya.
Editor : Heri Suprianto