Miliki Senjata Api Laras Pendek, Seorang Pemuda di Jorong Lagan Jaya Diamankan di Mapolres Dharmasraya |
INFONUSANTARA.NET – Seorang warga Dharmasraya yang diduga memiliki senjata api laras pedek tanpa izin di amankan oleh Anggota Team Opsnal Polres Dharmasraya gabung dengan Unit Reskrim Polsek sejajaran di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto bersama Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto di daerah SP 6 Nagari Ranah Palabi,Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada hari Minggu dini hari (23/5/ 2021)
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto di dampingi Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto di Mapolsek Koto Agung pada hari Minggu siang (23/05/2021) mengatakan, betul sekali, Anggota kami Team Opsnal Polres Dharmasraya gabung dengan Unit Reskrim Unit Reskrim Polsek sejajaran telah mengamankan seorang pemuda inisial DP (47 th) yang telah memiliki senjata api laras pedek rakitan tanpa izin dan 3 butir peluru, beralamat di Jorong Lagan Jaya,Nagari Simpangkur,Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut adanya informasi warga tentang adanya se seorang memiliki senjata api laras pedek rakitan,dan kemudian dengan laporan masyarakat itu dengan LP / A / 08 / V 2021 / SPKT Polsek Sitiung Polres Dharmasraya, maka Anggota Team Opsnal Polres Dharmasraya gabung dengan Unit Reskrim Polsek Unit Reskrim Polsek sejajaran melakukan penyelidikan atas seorang pemilikan senjata api laras pedek rakitan tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, kita mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam tajam aktif di daerah Jorong Lagan Jaya,Nagari Simpangkur, Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Dharmasraya untuk kita lakukan penyilidikan dan pemeriksaan dari mana pelaku tersebut itu mendapat senjata api rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam yang masih aktif.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, kita kenakan dengan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata api tanpa izin pada pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun, ” ucap AKP Suyanto.
Kami menghimbau kepada masyarakat,apa bila yang mengetahui ada seorang yang memiliki senjata api dan amunisinya atau menemukan di mana saja dalam betuk apa apun misalnya laras pendek dan panjang segera hubungi anggota polisi terdekat,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.(*MsX)