Mengerikan,Temuan BPK di Pemkab Minut Dana Covid-19 Potensi Kerugian Negara Terbesar

Ilustrasi

INFONUSANTARA.NET — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (TA) 2020, dibeber kemarin. Hasilnya, 14 kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulut memberikan opini Tidak Wajar (TW). Hal itu diumumkan di kantor BPK Sulut.

Kegiatan tersebut dihadiri Auditorat Utama Keuangan Negara VI Dr Dori Santosa. LHP diberikan kepada para Ketua DPRD dan kepala daerah masing-masing.

Anggota IV BPK RI dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.

“Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” urai Santosa.

Dalam penyampaian BPK RI, ada sejumlah poin yang melandasi opini TW terhadap LKPD Pemkab Minut. Di antaranya, 15 temuan hasil pemeriksaan BPK. 12 poin di belanja, 1 poin pendapatan, dan 2 poin di aset.

Di poin pendapatan, BPK RI menemukan ada pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi tidak tertib sebanyak Rp825 juta. Kemudian di belanja, BPK menilai Pemkab Minut belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.

Di antaranya pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19 bidang kesehatan pada sekretariat daerah dan bagian umum Setkab tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp2,699 miliar. Serta penyaluran bahan pangan dan kebutuhan pokok pada Dinas Pangan dan Bagian Umum Setda tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 57,690 miliar.

Poin kedua pada belanja yakni belanja cadangan pangan daerah pada Dinas Pangan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp4,244 miliar. Ketiga, belanja barang dan jasa berupa empat program/kegiatan pada Dinas Pangan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1,93 miliar. Keempat, kekurangan volume pekerjaan atas 16 paket belanja modal sebesar Rp 425 juta. Praktis, dana Covid-19 potensi kerugian negara terbesar.

Pada poin aset, BPK menilai penatausahaan kas tidak tertib dan pengelolaan aset tidak tertib. Diketahui LKPD yang diperiksa ini tahun anggaran 2020. Di mana ketika itu, Minut dipimpin Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai bupati.

Usai menerima opini TW dari BPK Sulut terhadap LKPD Pemkab Minut TA 2020, Bupati Joune Ganda (JG) menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan pembenahan. “Jadi prinsipnya banyak pekerjaan rumah yang harus kita bereskan. Kami berkomitmen untuk mendapatkan opini yang lebih baik di tahun depan,” ungkap Joune usai penyerahan di kantor BPK Sulut, Senin (3/5) siang.

Diakuinya, ada banyak hal yang harus diperbaik. “Ada banyak TGR, ada beberapa temuan di lapangan. Itu jadi pekerjaan yang perlu diperbaiki “ tutur Wakil Ketua PDI Perjuangan Sulut itu.

 Menariknya, saat diminta awak media menanggapi posisinya yang hanya menanggung dosa masa lalu, JG secara ksatria menyebut semua menjadi tanggung jawabnya. “Itu semua tanggung jawab kita. Kita harus mampu memperbaiki,” pungkasnya. 

Source: Terkini.id

Leave a Comment