Faisal Nasir Anggota DPRD Kota Padang |
INFONUSANTARA.NET – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Ir. H. Mairizon, M. Si menyatakan becak motor (betor) pengangkut sampah guna memaksimalkan kinerja dalam mewujudkan Kota Padang yang bersih, rupanya tidak berjalanan dengan semestinya.
Menurut Mairizon, Bentor yang didapat dari dana pokir anggota DPRD Kota Padang lebih banyak dimanfaatkan untuk mengangkut sayur, es balok serta kebutuhan lain bagi pengelolanya.
Hal ini disampaikan oleh kadis saat melakukan pembahasan terhadap perubahan peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah bersama pansus I DPRD Padang yang juga melibatkan Assisten II Setda Kota Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, dan Satpol PP Kota Padang. Pembahasan tersebut berlangsung di Hotel Truntum Padang.
“Saya melihat bentor yang diperuntukan untuk mengangkut sampah, beralih fungsi sebagai pengangkut barang dagangan seperti sayur, balok es dan barang-barang dagangan lainnya oleh masyarakat. Saat di tegur, masyarakat marah, dan menyatakan bahwa bentor ini bukan asset DLH Kota Padang,” ucapnya.
Dalam pembahasan terhadap perubahan peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah tersebut, Kadis DLH merasa perda yang telah ada tidak bisa mengakomodir serta tidak memberikan sanksi minimal kepada warga yang membuang dan membakar sampah sembarangan.
“Perda yang lama hanya mengatur sanksi maksimal sebesar 5 juta rupiah kepada warga yang melanggar aturan, tanpa ada memberikan sanksi minimal. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan perda, diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk pengelolaan sampah di Pasarraya Padang, Mairizon memaparkan sampah yang ada di Pasarraya Padang mutlak sepenuhnya tanggung jawab dari Dinas Perdagangan Kota Padang. Begitu juga dengan sampah yang berada di lokasi obyek wisata yang juga dikelola seutuhnya oleh Dinas Pariwisata Kota Padang.
“Sampah yang ada di Pasarraya dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Padang, begitu juga di lokasi wisata. Kita hanya menyediakan mobil untuk membawa sampah yang telah terkumpul. Sedangkan sampah kesehatan, kita hanya melakukan pengawasan untuk limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” tutupnya.
Mendapat informasi tersebut anggota Pansus I DPRD Kota Padang Budi Syahrial meminta agar bentor yang telah diberikan dikembalikan fungsinya untuk mengangkut sampah.
“Saya meminta, bentor-bentor tersebut kembali di fungsikan untuk mengangkut sampah yang ada di komplek masyarakat. Jika tidak, akan menjadi temuan nanti oleh badan pemeriksa,” ucapnya.
Sementara anggota Pansus I Faisal Nasir dalam pembahasan itu mempertanyakan keseriusan OPD dalam mengimplementasikan perda.
“Sebenarnya ada anggaran ndak dalam penerapan perda ini, karena biaya membuat perda itu sangat mahal. Permasalahannya, penegak perda tidak bekerja sesuai pekerjaannya dalam hal menegakkan perda,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut anggota Pansus I yang lain Elly Thrisyanti menjelaskan, cukup sulit dalam mendapatkan Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) di kelurahan.
“Bagaimanapun permasalahan sampah, harus menjadi tanggung jawab bersama. Yang menjadi kendala saat ini, sukarnya mendapatkan fasilitas umum untuk LPS di kelurahan. Oleh karena itu, dari kelurahan perlu dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan perubahan atas tiga ranperda Pemko Padang diantaranya, perubahan atas peraturan daerah Kota Padang no 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, serta ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.(Inf)