Dharmasraya,infonusantara.net – Pada hakekatnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan ada karena kehendak rakyat. Untuk itu pemerintahan diadakan bukan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang di inginkan.
Salah satu hak masyarakat sesuai dengan konstitusi UUD 1945 adalah hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui pemerintahan yang terbuka agar tercipta pemerintahan yang baik.
“PPID Kabupaten Dharmasraya terus mewujudkan keterbukaan informasi publik seluasnya-luasnya kepada masyarakat melalui teknologi informasi sebagai media” ucap Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuak Labuan saat menghadiri kegiatan Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan Bimtek bertempat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (25/5/2021). Acara ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Lely Arni sebagai narasumber, serta Ketua Bidang PSI, Adrian Tuswandi.
Wabup menyebut, PPID Kabupaten Dharmasraya terus berkomitmen dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat baik melalui media website maupun akun media resmi.
Hal ini, tidak hanya dilakukan PPID Kabupaten Dharmasraya saja akan tetapi melibatkan seluruh badan publik, baik perangkat daerah ataupun nagari di lingkup Kabupaten Dharmasraya, ujarnya.
Wewujudkan KIP yang transparansi, kata dia dimulai dari organisasi terkecil di tingkat nagari dengan di lakukan semacam kolaborasi.
“Sebagai pengelola PPID, baik PPID utama ataupun PPID pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi,” ungkap Wabup.
Dikatakan, masyarakat sebagai pemohon informasi wajib dilayani dengan baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik.
Informasi publik yang dimohon oleh masyarakat ke PPID harus dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang KIP” sebutnya
Jadi, informasi yang diminta itu bukanlah informasi yang bersifat rahasia atau di perkecualikan, sebagai informasi publik atau bukan juga merupakan informasi yang apabila dibuka justru akan merusak kepentingan yang lebih besar, tukasnya, (Mde/Rel).
Editor : Heri Suprianto