SBY, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat |
INFONUSANTARA.NET – Ferdinand Hutahaean, mantan politisi Partai Demokrat mengomentari soal kabar bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual atas nama pribadi.
Ferdinand mengaku tidak percaya bahwa SBY melakukan hal seperti ini jika tidak dipengaruhi oleh masukan-masukan tidak baik dan sesat.
“Bahhh.. Saya tidak yakin kalau pak SBY akan melakukan hal seperti ini kecuali beliau diracuni oleh masukan-masukan yang tak baik dan menyesatkan,” cuit @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 10 April 2021.
Adapun sebelumnya, SBY memang dikabarkan mendaftarkan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi.
Dilansir dari Detik News, pendaftaran itu ternyata memang telah ada di situs Ditjen KI Kemenkumham.
Terlihat permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY yang didaftarkan pada 18 Maret 2021 dengan nomor IPT2021039318.
Dalam situs tersebut, tertera nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom PEMILIK. Sementara di kolom ALAMAT tercantum kediaman SBY di Puri Cikeas.
Adapun status permohonan masih sedang dalam tahap proses.
Sebelumnya, salah seorang tokoh dari kubu Moeldoko, Hencky Luntungan telah membeberkan hal tersebut.
“Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa Partai Demokrat milik SBY, didaftarin ke Kekayaan Intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu,” kata Hengky, Kamis, 8 April 2021
Menurutnya, Partai Demokrat sebetulnya sudah didaftarkan pada 2007 atas nama partai. Hencky pun tidak habis pikir dengan sikap SBY yang kini mendaftarkan atas nama pribadi.
“Soalnya tahun 2007 sudah didaftarkan kekayaan intelektual atas nama partai, sekarang dia mau ubah lagi atas nama diri sendiri,” sebut Hencky.
“SBY itu mungkin SAKIT, dan suka memutarbalikkan sejarah pendirian Partai Demokrat, tentang atribut dan lain-lain sudah didaftarkan pada tanggal 24 Oktober 2007 atas nama partai, bukan pribadi. Jadi apakah Pak SBY mau bikin PD perusahaan dia?” imbuhnya.
Sementara itu, ahli hukum tata negara, Agus Riewanto juga mengkritik langkah yang diambil SBY.
Agus menjelaskan bahwa partai politik merupakan badan hukum publik, bukan privat atau milik pribadi.
“Ketika SBY mendaftarkan merek PD maka seolah-olah PD itu adalah merek pribadi yang tunduk pada hukum perdata berupa badan usaha/badan privat. Padahal partai itu adalah badan hukum publik yang tunduk pada hukum publik, maka tidak tepat mendaftarkan PD sebagai merek milik pribadi,” paparnya.
Source: Terkini.id