DPO Akan Diterbitkan ! Polri Libatkan Interpol, Jozeph Paul Zhang Diduga Tak di Indonesia. |
INFONUSANTARA.NET – Penyidik Bareskrim Polri melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 melalui video di kanal YouTube miliknya.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
Agus mengatakan, sejak awal pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Namun, Agus menekankan, hal itu tidak menghalangi Polri untuk mendalami perkara tersebut.
Selain itu, Bareskrim Polri saat ini tengah menyiapkan dokumen penyidikan.
“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus.
Agus menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan terkait konten tersebut.
Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
“Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas,” tegas Agus.
Jozeph Paul Zhang menjadi bahan perbincangan akibat video yang diunggah di kanal Youtube-nya.
Dikutip dari Tribunnews.com, di awal video tersebut, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Kemudian, ia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa. Begitu juga muslim di Eropa.
Lalu, ia menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta. Ketika itu ia juga mengaku sebagai nabi ke-26.
Akibat perbuatannya, Jozeph dilaporkan Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
Source:Kompas.com