PadangPanjang,infonusantara.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang merilis besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan masyarakat.
Besaran zakat ini disepakati melalui rapat penetapan konversi zakat fitrah yang diadakan Kemenag Padang Panjang yang diikuti Baznas, MUI, Disperdakop UKM dan pihak terkait lainnya, pada 21 April lalu.
“Secara syariat besaran zakat fitrah ialah 2,5 kg beras atau 3 1/3 liter. Bila Dibayarkan dengan uang, maka dibagi menjadi 4 kualitas beras,” ungkap Wakil Ketua Baznas, H. Jasriman, S.Ag ketika dihubungi AwakMedia, Jumat (23/4/2021).
Adapun kualitas terbaik atau kualitas satu, zakat yang dibayarkan Rp. 30.000. Kualitas dua Rp. 29.000, kualitas tiga Rp. 28.000, dan kualitas empat Rp. 25.000. “Dibayar sesuai dengan kualitas beras yang biasa kita konsumsi,” tuturnya.
Sementara itu, untuk Fidyah, Baznas menetapkan Rp. 15.000 per harinya. “Fidyah dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya untuk orang tua renta, orang hamil atau menyusui, orang yang sakit parah,” katanya.
Jasriman mengajak masyarakat dapat meyalurkan zakat ke Baznas. “Kita menyiapkan sejumlah konter di Pasar Padang Panjang, Gedung M. Syafei, depan Paris Swalayan, AB Mart, Arena Mini Market, di Simpang Padang dekat KPN, serta di Unit Pembayaran Zakat (UPZ) masing-masing kantor pemerintah untuk ASN,” katanya.
Zakat tersebut akan disalurkan kepada yang berhak sebelum lebaran. “Kami mengajak masyarakat membayarkan lebih awal supaya bisa sesegera mungkin menyalurkannya,” sebutnya.
Jasriman turut mengajak para pengusaha, para pedagang yang diwajibkan membayarkan zakat mal, membayarkannya di bulan Ramadhan ini di Baznas.
“Semakin banyak yang membayarkan zakat ke Baznas, semakin banyak pula program bantuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan,” terangnya. (Lala.kmf).
Editor : Heri Suprianto