Dua orang pelaku pencurian sarang burung walet di batang arau |
Infonusantara.Net – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet dikawasan wilayah hukum Polsek Padang Selatan berhasil diamankan anggota Reserse kriminal Polsek Padang Selatan, Rabu (28/4/2021)
Informasi ini diketahui berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/16/IV/2021/SPKT/Polsek Padang Selatan /Polresta Padang /Polda Sumbar Tanggal 28 April 2021 dalam kasus pencurian sarang burung walet pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 02.00 WIB.
Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira jam 05.30 WIB telah datang seorang perempuan ke Polsek Padang Selatan melaporkan dalam perkara Pencurian Sarang Burung Walet yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, jam 02.00 WIB di Jln Kampung Batu No.43 RT 001 RW 001 Kelurahan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Pelapor : Tiara Ayu Anggara 27 tahun,suku Caniago, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Jln Kampung Batu RT 001 RW 001 No. 43 A Kelurahan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan.
Terlapor:1. Suryadi pgl. Surya, 33 tahun, Minang, Buruh Harian Lepas, Jl. Pemancungan Kel. Pasa Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang. 2. Erik Eriansyah pgl. Erik, 27 tahun, Koto, Buruh Harian Lepas, Jl. Baru Kel. Bukit Gado-gado Kec. Padang Selatan Kota Padang.
Kronologis kejadian :Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 02.00 WIB, adik pelapor membangunkan pelapor dan menyuruh lihat CCTV dan setelah dilihat terdapat dua orang pelaku sedang memanjat serta mengambil sarang burung walet.
Korban (pemilik sarang warung walet) selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Selatan.
Berdasarkan laporan korban kemudian anggota Reserse Polsek Padang Selatan mendatangi TKP, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu kantong kresek warna hitam berisikan sarang burung walet seberat lebih kurang 1 Kg.
Kemudian tali pengait lebih kurang 20 meter. 7 (tujuh) potong aluminium warna hitam yang sudah dipasang dodos kecil dan satu tas warna coklat muda.
Atas peristiwa tersebut pelapor rugi Rp.13.200.000,-. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kator Polsek Padang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian.