Satu Pama dan Tiga Bintara Polres Mentawai Jalani Sidang Disiplin

MENTAWAI,infonusantara.net – Keseriusan Polres kepulauan Mentawai dalam menindak personel terus di lakukan, kali ini empat orang personel jalani sidang disiplin karena melanggar aturan disiplin sebagai anggota polri.

“Ada empat orang personel yang menjalani sidang disiplin ini, tiga orang Bintara dan satu orang Perwira Pertama (Pama)” ucap Kasi Propam Polres Mentawai, Ipda. Ali Asmardoni kepada media di lansir dari mentawai.sumbar.polri.go.id, Kamis (25/3/2021).

Pelaksanaan sidang disiplin terhadap empat orang personel polres Mentawai di gelar hari Rabu 24 Maret 2021 di Aula Polres Kepulauan Mentawai.

Dia menyebut, sidang disiplin terhadap perwira ini berpangkat Iptu inisial D, dalam kasusnya melakukan pelanggaran disiplin telah meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan termasuk Brigadir A juga melakukan pelanggaran yang sama.

Sementara Aipda S dalam kasusnya melakukan pelanggaran meninggalkan tugas ,selain dari itu dia melakukan perbuatan mengingkari pernyataan surat perdamaian yang di nyatakan sendiri. Kalau Bripda Y melakukan pelanggaran menikah tanpa seizin pimpinan.

“Keputusan sidang, bahwa ke empat personel di nyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran disiplin” kata Kasi Propam.

Sidang disiplin terhadap 4 orang personel, kali di pimpin, Kabag Sumda Polres Mentawai, Kompol. Azhari pendamping pimpinan sidang, Kabag Ops Polres Mentawai, AKP. Reddy Triananto, SH.MH dan Kasat Shabara Polres Mentawai AKP. Yonsurna, SH  sedangkan Iptu Ikman selaku pendamping dari mereka dipersidangan selaku penunut.

Dalam proses sidang disiplin ke empat orang personel polres Mentawai di putuskan bersalah telah melanggar peraturan disiplin anggota Polri.

“Hukuman yang diberikan itu berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat sampai dengan penempatan di tempat khusus selama 21 hari sesuai dengan pelanggaran yang mereka buat.” kata Ipda Ali

Untuk 7 hari kedepan, sebut Ipda Ali kami akan menunggu jawaban dari mereka yang disidangkan, apakah menerima keputusan sidang atau mengajukan keberatan, setelah itu baru mereka akan melanjutkan proses berikutnya yaitu menjalani hukuman disiplin sesuai dengan keputusan persidangan yang diputuskan.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment