Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Amankan 3 TO Pelaku Curanmor dan 1 DPO dalam Operasi Jaran Singgalang 2021

 

Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Amankan 3 TO Pelaku Curanmor dan 1 DPO dalam Operasi Jaran Singgalang 2021

INFONUSANTARA.NET — Anggota Reskim Polres Dharmasraya dalam Operasi Jaran Singalang 2021 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak kriminal pencurian sepada motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK.di dampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto serta petinggi jajaran Polres Dharmasraya dalam siaran Press Conference,pada hari Senin (15/3/2021) kepada awak media eletronik, media online serta media cetak mengatakan, Operasi Jaran Singgalang 2021 yakni penanggulangan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum polres Dharmasraya.  

Dikatakan, semenjak di gelar Operasi Jaran Singgalang 2021 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, terhitung tanggal 1 hingga 15 Maret 2021 ini,oleh anggota kami Satuan Reskrim Polres Dharmasraya telah berhasil mengamankan empat(4) orang pelaku pencurian sepeda motor(Curanmor).

Dan dari penangkapan pelaku tersebut telah kita amankan barang bukti (BB) sebanyak 11 unit sepeda motor berbagi jenis dari tangan pelaku tersebut.

Ke empat orang pelaku tersebut adalah  Dodo Suwandi (27th),warga Jorong Padang Bunggur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Baru, Ali Yusak (40th) Jorong Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Faizal (30 th)Desa pelayang, Kabupaten Bungo dan Alhudri (31th)Desa Baru, Balai panjang, Kabupaten Bungo.

“Berdasarkan Laporan Polisi(LP),tiga (3) dari empat (4) orang tersangka ini, merupakan target operasi (TO), sejak Februari 2021, Desember 2020 dan Januari 2019 lalu dan satu (1) orang merupakan daftar pencarian orang (DPO).Dari ke empat pelaku ini, mereka saling mengenal dan saling keterkaitan,” papar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.

Atas perbuatan pelaku di kenakan dengan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.

“Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada serta memastikan bahwa posisi kendaraannya dalam keadaan aman dan selalu dalam pantauan.Kita juga harapkan masyarakat segera melapor ke polisi jika terjadi tindak kriminal,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, (*/MsX)

Leave a Comment