Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto–jawa pos |
INFONUSANTARA.NET — Walikota Bogor Bima Arya menanggapi tudingan Habib Rizieq Shihab di persidangan di PN Jaktim soal kehebohan pemeriksaan Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq Shihab menuding Walikota Bogor Bima Arya telah menimbulkan kehebohan terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor.
“Saya akan sampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, fakta yang sedetail-detailnya apabila saya diundang untuk memberikan kesaksian di proses pengadilan. Itu aja,” kata Walikota Bogor Bima Arya saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Walikota Bogor Bima Arya mengatakan tak ingin berpolemik di publik. Untuk itu, politikus PAN ini siap membeberkan fakta di ruang sidang PN Jaktim soal RS Ummi ini.
“Saya Insyaallah, saya sangat siap apabila dipanggil untuk memberikan kesaksian kepada proses persidangan,” jelasnya.
“Dan saya akan sampaikan fakta yang sedetail-detailnya dan informasi yang sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi,” kata Walikota Bogor Bima Arya.
“Saya akan sampaikan semua, saya tidak mau berpolemik di publik. Biarkan semua diletakkan dalam konteks hukum agar menjadi pertimbangan para penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyeret nama Walikota Bogor Bima Arya dalam persidangan di PN Jaktim terkait kasus RS Ummi Bogor. HRS mengaku sebagai korban framing.
Habib Rizieq menuding Walikota Bogor Bima Arya yang menimbulkan kehebohan terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq di persidangan PN Jaktim mengklaim dirinya tidak mengabarkan telah positif Covid-19 untuk tidak menciptakan kehebohan di publik.
“Pada tanggal 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan iktikad baik mengabarkan Walikota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS Ummi,” jelas Habib Rizieq dalam eksepsinya di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).
“Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi,” kata HRS dalam eksepsi itu. (pojoksatu/fajar)