Suasana KLB Partai Demokrat yang menunjuk Moeldoko menjadi ketua umum. (ANTARA FOTO/Endi Ahmad) |
INFONUSANTARA.NET — Partai Demokrat melalui Kuasa Hukum Bambang Widjojanto melaporkan Jhoni Allen Marbun dan Darmizal terkait kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Selain dua eks kader Demokrat itu, kata Bambang, sejumlah orang juga dilaporkan dalam dugaan keterlibatan dengan KLB yang mendaulat Moeldoko sebagai pimpinan baru Partai Demokrat.
“Dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB,” kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Bambang mengatakan laporan telah terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Adapun pokok gugatannya adalah perbuatan melawan hukum.
Menurut Bambang, pasal 26 Undang-Undang Partai Politik menegaskan bahwa orang yang sudah tidak menjadi anggota partai tidak memiliki hak dan mandat apapun.
Termasuk dalam hal ini adalah mereka yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu ada orang yang telah keluar dari partai dan bergabung dengan partai lain.
“Itu nggak punya hak mereka. Perbuatan-perbuatan ini yang diklasifikasi sebagai tindakan melawan hukum,” jelas Bambang.
Selain itu, kata Bambang, mereka juga diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi konstitusi partai. Orang-orang itu, kata Bambang, juga melanggar kepatutan dalam demokrasi.
“Orang sehebat apapun tapi tidak punya etika dan adab dia sebenarnya orang tidak pantas menduduki jabatan apapun di republik ini,” ujar Bambang.
Ketika ditanya apakah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga termasuk dalam 10 orang yang dilaporkan, Bambang enggan menjawab. Menurutnya, masih terlalu dini untuk menjelaskan persoalan tersebut.
“Nanti akan kita jelaskan kemudian. Pada saatnya akan kita bentangkan. Tapi kayaknya terlalu pagi kalo sekarang dikemukakan,” jawab Bambang.
Mengenai keterlibatan Moeldoko dalam KLB tersebut, Bambang mempertanyakan siapakah yang memberi Moeldoko kartu tanda anggota (KTA) dan apakah orang itu memiliki hal bertindak demikian.
“Itu contohnya, orang yang tidak punya dasar, masuk, kemudian ditunjuk oleh orang yang tidak punya dasar terus kemudian minta diakui,” jelas mantan Komisioner KPK itu.
Sebelumnya, Partai Demokrat tengah terbelah. Beberapa mantan kader dan pendiri Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).
Kongres tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menanggapi ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengatakan bahwa KLB itu tidak sah karena tidak memenuhi sejumlah syarat.
Sumber: CNNIndonesia.com