MENTAWAI,infonusantara.net – Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan kimia atau bahan peledak, 7 ABK KM Kasih Sayang asal Sibolga di bekuk Satuan Polisi Air (Polair) Polres Kepulauan Mentawai.
Mereka di tangkap saat melakukan aksinya di area pulau rua mata perairan pulau sipora selatan kepulauan Mentawai sekira pukul 12.30 WIB, Kamis 4 Februari 2021.
Pelaku yang di tangkap itu Erwinsyah (37) suku Batak warga Desa Simare-mare, Kecamatan Sibolga, Arif Gunawan (29) suku Jawa, warga Desa Budi luhur Kecamatan Pandan, Firdaus Laoli (19) suku Nias, warga Desa Budi luhur Kecamatan Pandan.
Riko Hamzah Lumban Tobing (34) suku Batak, warga Desa Joran Kecamatan Pandan, Safrendi (29) suku lampung, warga Desa Sibuluan batu, Kecamatan Pandan, Tison Sitanggang (29) suku Batak, warga Desa Budi Luhur, Kecamatan Pandan dan Rafael Dinas Agama (39) suku Batak, warga Desa Sibuluan Nalabom, Kecamatan Sarudik.
Kapolres Mentawai, AKBP,Mu’at, SH,MH mengatakan, penangkapan terhadap 7 ABK KM Kasih Sayang ini saat tim polair melaksanakan patroli rutin di perairan sipora, lalu melihat salah satu kapal yang sedang mengapung.
“Tim polair mencurigai gerak gerik kapal, saat di dekati ternyata sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia atau bahan peledak berupa potasium dan mesiu” sebut Kapolres pada Konferensi Pers di Aula Mapolres Mentawai, Sabtu (6/2/2021).
Di lokasi tim polair menemukan barang bukti berupa, Botol kosong sebanyak 39 buah, sisa mesiu satu botol M 150, 68 buah Hio untuk alat pembakar, 2 drum kosong kapasitas 220 liter, 1 unit Kompresor beserta selang sepanjang lebih kurang 50 meter, 3 Buah Dakor menyelam, 3 buah fiber warna biru kapasitas 1 ton, 1 buah fiber warna biru kapasitas 300 kg, hasil tangkapan ikan jenis jumbo seberat 1,5 ton, 3 buah kaca mata berenang, 4 buah jaring penangkapan ikan dan 1 kapal KM Kasih Sayang.
Dia menyebut, guna optimalisasi proses penyidikan perkara dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang di lakukan unit Reskrim Polres Mentawai.
Aksi yang di lakukan 7 ABK ini, kata Kapolres menyalahgunakan cara menangkap ikan menggunakan bahan kimia atau bahan peledak yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan biota laut sekitarnya.
Terhadap 7 pelaku di sangkakan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Jo Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1,2 miliyar.
Editor : Heri Suprianto