Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda |
INFONUSANTARA.NET — Terpilihnya secara aklamasi M Iqra Chissa sebagai Ketua DPD Partai Golkar periode 2021-2025 dalam musyawarah daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Padang beberapa waktu yang lalu, menimbulkan pertanyaan dari beberapa kalangan terkait status Iqra Chissa sendiri.
Seperti diketahui, pada tahun 2017 yang lalu, Iqra Chissa ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Padang terkait dengan sertifikat Diklatda HIPMI yang digunakan bersangkutan diduga palsu pada waktu Musda tahun 2017 tersebut.
Walaupun dengan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tetap maju menjadi Caketum HIPMI Sumbar periode 2017-2020, bahkan terpilih menjadi ketua umum dan menjabat hingga sekarang.
Lalu bagaimana dengan sekarang, apakah statusnya masih tersangka, dan bagaimana prosesnya di kepolisian hingga yang bersangkutan masih bisa maju sebagai ketua DPD Partai Golkar Padang?
“Kasus ini ada sebelum saya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Padang bahkan telah dua kali berganti Kasatreskrim sebelum saya. Jadi saya kurang tahu pasti kasus ini,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (16/2).
Dikatakan oleh Kompol Rico, informasi yang diperolehnya dari penyidik, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2P) No. B/1906/XI/2017/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Padang saat itu Kompol Daeng Rahman disebutkan, sesuai laporan No. LP/2020/K/X/2017/SPKT UNIT III tertanggal 20 Oktober 2017, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Selain saksi pelapor, ada belasan saksi lainnya yang dimintai keterangan, terutama peserta Diklat pada 2015 di Kota Padang, termasuk ahli. Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik meningkatkan status perkara tersebut dengan menetapkan M Iqra Chissa Putra sebagai tersangka saat itu,” sebut Kompol Rico.
Ditambahkannya, perkiraan masih dalam tahun 2017 tersebut, Iqra Chissa yang telah ditetapkan tersangka kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan dengan menyerahkan berkas perkara untuk dilakukan persidangan.
“Namun informasi yang saya dapat, berkas perkara atas nama M Iqra Chissa ini dinilai kurang lengkap dan dikembalikan oleh pihak kejaksaan (P19). Jadi, bisa dikatakan status yang bersangkutan masih tersangka. Bagaimana kelanjutan prosesnya itu yang masih saya cari dan koordinasikan dulu dengan penyidik,”tutur Kompol Rico.
Sementara, Kasi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang ( Kejari) Yarnes mengatakan, perkaranya sudah lama, yaitu tahun 2017 lalu. Untuk informasi, Yarnes pun meminta kepada wartawan untuk menanyakannya kepada penyidik Polresta Padang.
“Waktu itu statusnya P19 (belum lengkap) dan sudah dikembalikan ke pihak kepolisian. Jadi informasi selanjutnya tanyakan saja ke Polresta Padang,” kata Yarnes, Selasa (16/2).
Pelapor Minta Kejelasan Laporannya Sementara dihubungi terpisah, DS Zirsinjaya yang menjadi pelapor atas kasus dugaan pemalsuan sertikat Diklatda HIPMI yang menjerat M Iqra Chissa mengakui hingga saat ini tak ada kejelasan terkait laporannya tersebut.
“Saya tanyakan ke pihak kejaksaan ada di kepolisian begitu sebaliknya. Katanya juga ada berkas yang kurang. Padahal laporan itu sejak 10 Oktober 2017 lalu,” ungkap DS yang juga merupakan salah seorang pengurus HIPMI Sumbar periode 2014-2017 .
DS Zirsinjaya berharap perkara ini bisa diteruskan oleh pihak penegak hukum hingga ke ranah pengadilan. “Dan nanti di Pengadilan dibuktikan bahwa itu melanggar hukum atau tidak. Jadi diorganisasi HIPMI sendiri tidak timbul fitnah yang akan membuat rusak organisasi,” tandasnya.
Iqra Chissa Fokus di Golkar
Terpisah, Ketua DPD Golkar Padang, M Iqra Chissa saat dikonfirmasi wartawan terkait statusnya sebagai tersangka pemalsuan sertifikat Diklatda HIPMI mengatakan, pada prinsipnya kasus itu telah selesai dan pihaknya menyerahkan ke DPP HIPMI Pusat.
“Biarlah Pusat menuntaskan. Lagian jabatan ketua akan berakhir. Saya akan menerima apa yang ditetapkan nanti dan akan fokus di Golkar saja,” ungkapnya dengan singkat, Selasa (16/2).
Seperti diketahui, sertifikat yang digunakan M Iqra Chissa Putra sebagai salah satu syarat untuk pencalonan Ketum Hipmi Sumbar dalam Musda tahun 2017 yang lalu diduga palsu, karena yang bersangkutan diduga tidak mengikuti Diklat tersebut hingga berujung pelaporan ke Polresta Padang.
Selanjutnya, Iqra Chissa ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Padang terkait dengan sertifikat Diklatda HIPMI yang digunakan bersangkutan diduga palsu pada waktu Musda tahun 2017 tersebut. Walaupun dengan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tetap maju menjadi Caketum HIPMI Sumbar periode 2017-2020.
Bahkan, Musda untuk memilih pengurus baru periode 2017-2020 itu berlangsung hingga tiga kali. Pertama dan kedua di Padang, tetapi berakhir deadlock. Kemudian dilanjutkan di Padang Aro, Solok Selatan pada akhir Oktober 2017, dan M Iqra Chissa Putra terpilih sebagai ketua umum dan menjabat sampai sekarang. (*)