SIPORA,infonusantara.net – Sembilan orang pemain judi biliar di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Mentawai saat melakukan patroli di wilayah Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Sabtu 13 Februari 2021 malam sekira pukul 21.35 WIB.
Terhadap sembilan orang yang di amankan Satreskrim Mentawai itu mereka adalah inisial M (30), S (36), EL (47), N (40), SWG (21), IT (39), J (49), JS (31) dan Y (34).
“Mereka diamankan karena bermain judi biliar dengan taruhan uang di salah satu warung yang berada di Dusun Takuman, Desa Sioban” ucap Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon,SH,MH, Minggu 14 Februari 2021.
Dari tangan pelaku di amankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit meja biliard, 2 set bola biliard, 2 buah rack atau triangle, 2 set kartu remi warna merah, 2 set kartu remi warna biru, 2 buah kapur stick, 8 bh stick bliard.
Kemudian, 1 buah wadah plastik merek Viola warna ungu tempat letak koin bliard, 1 buah wadah aluminium tempat wadah koin bliard, 21 keping koin biliard merek Maestro, 78 keping koin biliard merek murrey dan uang kertas sejumlah Rp 2,321 juta.
Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon,SH,MH menjelaskan, pennagkapan terhadap pelaku judi biliar ini dalam rangka upaya menjaga situasi dan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penyakit masyarakat.
“Mereka tertangkap tangan bermain judi biliar hendak tim reskrim balik dari bosua melakukan patroli dan melihat sebuah warung sejumlah orang sedang bermain biliar” terangnya.
Sebelum terjadi penangkapan, kata Irmon tim melaukan mobile ke beberapa wilayah pulau sipora untuk memantau situasi Kamtibmas.
Dari pemantauan selama dua jam tim melihat permainan biliard menggunakan uang, namun di biarkan selama tiga kali transaksi pembayaran uang dan tak berapa lama tim melakukan penangkapan.
Kemudian 9 pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako polres Mentawai selanjutnya di lakukan prose hukum.
Dari interogasi yang dilakukan, mereka mengakui bahwa telah melakukan judi biliar.atas perbuatan mereka di sangkakan Pasal 303 Jo 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
Editor : Heri Suprianto