Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang Remaja Diduga Pemakai atau Pengedar Sabu |
INFONUSANTARA.NET — Seorang Remaja di amankan oleh Anggota Satnarkoba Polres Dharmasraya,pada Selasa (12/01) dini hari sekitar jam 01:00 WIB. TKP Jalan Lintas Sumatera depan PT.SLN Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat yang di duga pemakai atau pengedar narkotika jenis sabu.
Atas penangkapan remaja tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SI.K,MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH dirungannya mengatakan, membenarkan telah menangkap seorang remaja yang diduga pemakai atau pengedar narkotika jenis sabu.
Remaja tersebut berinisial ARD umur 18 tahun yang beralamat Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.
Kronoligis pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB telah di lakukan penangkapan (diamankan) terhadap pelaku di Jorong Ujung Koto, Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sungai Rumbai yang diedarkan oleh pelaku seorang warga Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Anggota Satnarkoba Polres Dharmasraya selanjutnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan kemudian di lakukan pengamanan terhadap pelaku tersebut.Dalam penyilidikan tersebut di temukan barang bukti,satu Bungkus Rokok merk ON BOLD yang didalamnya terdapat 1 satu buah sobekan plastik kresek didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,dan kemudian 1 unit handphone lipat merk Samsung.
Kemudian pelaku dan barang bukti,kami bawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyilidikan lebih mendalam, karena remaja ini berasal dari luar Sumatera Barat. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (*/MsX)