Selebritas Raffi Ahmad akan jalani sidang gugatan terkait pesta usai vaksin pada 27 Januari 2021 di PN Depok. (Ist) |
INFONUSANTARA.NET — Pada tanggal 27 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Depok, Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan akibat berpesta usai disuntik vaksin Covid-19.
“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto lewat pesan singkat sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (15/1).
Sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dan teregister dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk .
Dalam gugatannya, David menilai Raffi telah melakukan perbuatan melawan sejumlah aturan yang dianggap dilanggar Raffi di antaranya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujar David.
Raffi Ahmad Diminta Menyampaikan OermohonanMaaf di Tujuh Stasiun TV
Dalam petitum gugatan, David meminta majelis hakim menghukum Raffi untuk menyampaikan permohonan maaf di tujuh stasiun televisi. Masing-masing yakni, SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar.
Permintaan maaf juga harus diungkapkan Raffi di tujuh surat kabar nasional yakni, Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
David juga meminta majelis hakim menghukum Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin kedua.
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar,” ujar David dalam keterangannya.
Raffi bersama sejumlah pesohor hingga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diketahui menghadiri sebuah pesta ulang tahun di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.
Kehadiran Raffi menjadi sorotan lantaran dirinya baru saja menerima vaksin Covid-19 di Istana Negara bersama Presiden Jokowi.
Kisruh ini bermula ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Rabu (13/1) malam. Sementara paginya, Raffi baru disuntik vaksin bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.
Pihak Istana menegur Raffi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan beberapa jam setelah menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Jokowi. Raffi sendiri sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.(*/Info)