Dua Pelaku Pemakai dan Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya |
INFONUSANTARA.NET — Lagi – lagi dua orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di tangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, pada Sabtu malam (16/01). Barang bukti yang di amankan narkotika jenis sabu, dipimpin langsung, Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH.
Kapolres Dharmasraya,AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.SH, saat di temui di ruangannya, pada Minggu (17/01) mengatakan, pada hari Sabtu malam anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah menangkap dua orang yang diduga pemakai dan pengedar narkotika.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Koto Di Baruah Kenagarian Koto Besar,Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. yang mana salah satu dari pelaku adalah seorang warga Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dua orang pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika di Kecamatan Koto Besar yang di edarkan oleh seorang warga Kecamatan Jujuhan Jambi. Dengan ada informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penyilidikan.
Dan pada akhirnya pelaku pertama yang berinisial SRL (45), beralamat daerah Tukum Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan,Kabupaten Bungo, berhasil kami tangkap,dengan barang bukti, satu bungkus rokok merk ON BOLD yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dan satu unit handphone android merk china mobile warna silver,kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
Dalam hasil penyilidikan dan pengembangan yang kami lakukan pada kasus tersebut, dari hasil keterangan pelaku yang pertama, mengatakan bahwa barang (narkoba) telah di berikan kepada pelaku yang kedua.
Dengan cepatnya anggota kami, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan pengejaran kepada pelaku yang kedua berinisial JHR (48) dengan alamat Jorong Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut terhadap pelaku kedua ini, setelah kami lakukan penyilidikikan, anggota kami menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan jumlah lebih kurang 25 gram, di antaranya satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan satu buah kantong plastik putih merk Tang’s Ponsel yang didalamnya terdapat lima buah paket sedang dalam plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat lk 25 Gram.
Kini, kedua tersangka dan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (*/MsX)