Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
INFONUSANTARA.NET — Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI sudah dibekukan usai organisasi tersebut resmi dilarang oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
“Iya [dibekukan rekening atas nama FPI], jumlahnya satu [rekening],” kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1).
Aziz mengungkapkan terdapat nominal uang sekitar puluhan juta rupiah di rekening yang telah dibekukan tersebut.
Ia mengaku pihaknya sudah tak bisa mengambil uang di rekening yang sudah dibekukan itu sejak Rabu (30/12) pekan lalu. Ia pun menduga uang tersebut telah dicuri oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab belakangan ini.
“Puluhan juta saja yang digarong, cepet kalau soal duit garong-garong ini memang,” kata dia.