Bupati Padang Pariaman Terpilih Suhatri Bur Dilaporkan ke KPK |
INFONUSANTARA.NET – DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) bersama sejumlah LSM dan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman melaporkan bupati terpilih, Suhatri Bur, atas dugaan rasuah penyalahgunaan APBD Tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, menyatakan pihaknya menduga APBD tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Suhatri yang sebelumnya menjadi Wakil Bupati Padang Pariaman.
“Suhatri Bur diduga kuat menggunakan anggaran APBD saat cuti menjadi Wakil Bupati, beliau membagi-bagikan bantuan yang bersumber dari APBD Padang Pariaman Tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya menjadi Calon Bupati Padang Pariaman 2020,” kata Lisman dalam pesan tertulis, Senin (25/1).
“Data, fakta, foto, bahkan saksi lengkap kita serahkan ke KPK,” lanjut dia.
Lisman berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
Sementara Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima laporan tersebut. Ia meyakini KPK akan bekerja sesuai prosedur dalam menindaklanjuti sebuah laporan.
“Benar ada laporan dimaksud dan hari ini diterima di bagian persuratan KPK. Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima,” ucap Ali kepada wartawan.
Ali melanjutkan, prosedur berikutnya adalah melakukan penelaahan dan kajian terhadap informasi dan data yang turut dimasukkan ke dalam laporan.
Upaya itu, terang dia, guna mengetahui apakah laporan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
“Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Source: CNN Indonesia