SIKAKAP,infonusanatara.net – Terkait maklumat Kapolri dan surat edaran Gubernur Sumbar tentang larangan perayaan tahun baru, Polsek Sikakap bersama Koramil sampaikan himbauan kepada masyarakat.
Himbauan ini disampaikan melalui mobile menggunakan kendaraan disertai dengan alat pengeras (Toa) dilakukan mulai dari Dusun Sikakap Timur sampai Sikakap Barat.
Penyampaian himbauan iti di hadiri langsung Kapolsek Sikakap melibatkan personel yaitu Bripka Silvester, Bripka Arya Rolandri, Briptu Ade Saputra, Briptu Fadly Wahyudi dan Personil Koramil Sikakap.
“Himbauan kita sampaikan juga secara stasioner di kawasan pasar Masabuk, baik itu maklumat Kapolri maupun tentang surat edaran Gubernur Sumbar” sebut Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi, Kamis (31/12/2020).
Dia menyebut, himbauan yang disampaikan ini, guna menekan penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah hukum polsek Sikakap.
Diharapkan dengan adanya maklumat Kapolri dan SE Gubernur Sumbar ini masyarakat dapat mematuhinya dan menghindari pelanggaran, pintanya.
Sementara Danramil 04/Sikakap, Kapten.inf.Feri Putra Irawan Damanik menyebut, kegiatan yang dilakukan ini merupakan sinergitas TNI-Polri dalam mengawasi penyebaran covid-19.
Untuk perayaan tahun baru masyarakat dilarang melakukan acara pesta yang sifatnya kerumunan, melakukan arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta penyalaan kembang api, tegasnya.
Di himbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar maklumat Kapolri dan SE Gubernur Sumbar dan kepada masyarakat tetap patuhi prokes dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari tempat kerumunan, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto