Ilustrasi lambang Negara RI Garuda Pancasila (ist) |
INFONUSANTARA.NET — Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdjiat memberhentikan stafnya, Rahma Sarita, yang mengunggah tulisan berjudul ‘Pancasila versi Negeri Wakanda’ di media sosialnya
Pemberhentian Rahma tertuang dalam surat nomor 033/LM/MPRRI/XII/2020 perihal Pemberhentian Tenaga Ahli Pimpinan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Lestari pada 13 Desember 2020 dan ditembuskan kepada pimpinan Fraksi Partai NasDem MPR periode 2019-2024.
“Dengan ini memberhentikan Staf Tenaga Ahli atas nama Rahma Sarita dengan alasa tidak melakukan tanggung jawab sebagai Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR. Ketidaksesuaian dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Lambang Negara dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan menyosialisasikan Empat Konsensus Kebangsaan,” demikian bunyi surat pemberhentian Rahma sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).
Lestari membenarkan surat pemberhentian Rahma tersebut saat dikonfrimasi.
“Terkait beredarnya surat pemberhentian staf tenaga ahli Rahma Sarita di media sosial, adalah benar bahwa surat tersebut ditujukan internal kepada Sekretariat Jenderal MPR sebagai hak anggota DPR/Pimpinan MPR untuk memilih dan mengganti alat penunjang kinerja anggota seperti staf khusus maupun staf tenaga ahli,” kata Lestari.
Sebagai pimpinan MPR, ia mengaku memiliki mekanisme internal evaluasi kinerja staf khusus dan staf tenaga ahli agar tugas pokok fungsi serta tanggung jawab tim penunjang anggota selalu dalam koridor etika, hukum sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana pada Pasal 11 mengatur kewajiban setiap anggota MPR dan Pasal 16 tentang tugas anggota MPR.
Lestari menerangkan, para tenaga penunjang pimpinan MPR, seperti staf khusus dan staf tenaga ahli, memiliki kewajiban sebagai alat pendukung pimpinan MPR yang diatur dalam Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, khususnya di Pasal 28 yang mengatur tentang hak pimpinan dan Pasal 166 tentang tenaga ahli.
“Pada saat yang sama melekat juga kewajiban anggota MPR Pasal 13 huruf (a) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Terkait pengangkatan, wewenang, tugas, evaluasi dan pemberhentian Tenaga Ahli sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal MPR No 7A Tahun 2019,” imbuhnya.
Dia menambahkan, setiap anggota dan pimpinan MPR memiliki tugas untuk memasyarakatkan konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Lestari berkata, anggota dan pimpinan MPR juga harus memiliki sikap dan garis tegak lurus tunduk pada konstitusi, memegang teguh Pancasila sebagai ideologi negara.
“Dengan demikian, hal tersebut harus menjadi dasar perilaku, tindakan dan pemikiran para staf khusus dan staf tenaga ahli tanpa terkecuali, termasuk dalam penghormatan kepada lambang negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009,” katanya.
Rahma sebelumnya mengunggah konten soal Pancasila versi negara Wakanda di media sosial. Berikut konten yang diduga menjadi alasan pemberhentian Rahma. Belum Ada keterangan dari Rahma terkait pemberhentiannya dari posisi staf MPR.
Pancasila versi Negara Wakanda:
1. Ketuhanan yang berkebudayaan
2. Kemanusiaan untuk golongan sendiri dan tidak beradab untuk golongan lainnya
3. Perpecahan Wakanda
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh oligarki kekuasaan
5. Ketidakadilan sosial bagi yang berseberangan dengan penguasa