Ilustrasi (ist). |
INFONUSANTARA.NET — Seorang perempuan berinisial RW (53) ditangkap oleh aparat kepolisian terkait ujaran kebencian. Dia ditangkap usai mengatakan ‘polisi dajjal’ dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan RW ditangkap pada Senin (14/12) di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan RW itu berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit 2 Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu,” kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (16/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Kepolisian kemudian menyelidiki akun tersebut dan diketahui pemiliknya berinisial RW. Dalam kasus ini, kata Yusri, pelaku diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
“Membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan,” ucap Yusri.
Pelaku RW dapat disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Video TikTok yang dibuat oleh RW itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @agoez_76.