Rizieq Shihab ketika diperiksa di Mapolda Metro Jaya.(ist) |
INFONUSANTARA.NET — Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq akan ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar merespons keputusan penahanan polisi atas Rizieq Shihab pada Minggu (13/12) dini hari.
“Yang pertama, kita mengucapkan belasungkawa atas matinya keadilan di republik ini, dan makin menjadi kriminalisasi,” kata Aziz sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (13/12) pagi.
Poin kedua, pihak Rizieq Shihab meminta aparat bertindak adil atas dugaan kerumunan serupa yang terjadi di sejumlah daerah lainnya. Meski tak merinci secara spesifik, Aziz menyebut meminta polisi adil atas kerumunan di Solo, Surabaya, Banyumas, hingga Minahasa.
“Kami minta bukti proses pengusutan kasus di sana. Karena Habib Rizieq sudah kooperatif, tapi kami minta keadilan,” ujar Aziz.
Selain itu, Aziz juga meminta keadilan atas kematian enam laskar pengawal Rizieq yang tewas dalam bentrokan dengan kepolisian beberapa waktu lalu.
“Kita minta keadilan atas dugaan extrajudicial killing dan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa tersebut,” ujar Aziz.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.
Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.
Polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari menyampaikan selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba,” kata Argo saat menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.
Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia, menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab. ”Kita melayani dengan baik,” ujar Argo.
Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta yang mengabaikan protokol kesehatan. Rizieq lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Rizieq juga sempat mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). Didampingi Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan pengacaranya yakni Aziz Yanuar. Sebelum diperiksa, Rizieq mengklaim selama ini tidak sembunyi.
“Saya selalu ada di pesantren Agrokultural, Megamendung,” kata Rizieq setibanya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq menyerahkan diri. Bukan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dia menyerahkan diri. Jadi MRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Saat menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Meski petinggi FPI itu menyerahkan diri, polisi tetap mengeluarkan surat penangkapan dan berlaku 1×24 jam.
Setelah itu, kepolisian berwenang memutuskan bakal membebaskan atau menahan Rizieq untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari.