PASBAR,infonusnatara.net -Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali berhasil mengamankan dua orang pemuda yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman diduga jenis sabu.
Kedua pelaku berhasil di tangkap, Jajaran Satreskrim Polsek Kinali di Lubuak Anua, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu senilai Rp. 500.000, Rabu, 16 Desember 2020, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kapolsek Kinali Iptu. Rifki Yudha Ersanda mengatakan, kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura pergi mandi ke Batang Air Lubuak Lansek Kinali dan disaat itulah terjadinya transaksi jual beli narkotika.
Kedua tersangka berinisial KR (25) warga Kampung Jambu, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali dan FA (24) warga Bateh Uba, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, terangnya.
Dia menjelaskan,kedua tersangka ini diketahui sudah lebih kurang satu tahun menggunakan barang haram ini
“Kita amankan tersangka ini setelah membeli paket sabu senilai Rp.500.000 dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah” ucapnya kepada media, Kamis (17/12/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka KR (25) dan FA (24), ditemukan bukti yang cukup, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Kinali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebutnya.
Iptu. Rifki Yudha Ersanda, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kinali untuk tidak mendekati apalagi mencoba dan menggunakan Narkotika. Karena narkotika ini hanya memberikan kesenangan sesaat dan akhirnya menyesal seumur hidup serta menghancurkan masa depan.
“Narkotika ini adalah musuh kita semua, maka perlu di berantas dan juga tidak hanya menjadi tugas dari pihak kepolisian saja. namun, masyarakat juga mempunyai peran aktif untuk memberikan informasi apabila diketahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing” pintanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Kinali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Wisnu/Romi
Editor : Heri Suprianto