Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi akan menangkap Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
INFONUSANTARA.NET — Polda Metro Jaya menyatakan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan dan Tebet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik telah dua kali memanggil Rizieq saat masih berstatus sebagai tersangka. Namun, Rizieq selalu mangkir.
“Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Tim hukum Rizieq hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut langkah ini merupakan bentuk upaya proaktif pihaknya dalam pengusutan perkara ini.
“Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum,” ucap Aziz.
Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber:CNN Indonesia