Polisi menangkap penyebar video azan jihad di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12). Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic) |
INFONUSANTARA.NET — Seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial ditangkap polisi di rumahnya, di daerah Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12). H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.
“Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews.
Setelah itu, H kemudian menyebarkannya ke media sosial menggunakan akun instagramnya. Video itu diunggah oleh H pada 29 November lalu.
“Mengunggah video mengumandangkan azan tapi lafaznya diubah ‘hayya ala sholah’ menjadi ‘hayya alal jihad’,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.
Sumber:CNN Indonesia