Kasus Rizieq dan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama,Mahfud: Dihukum karena Tindak Pidana

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dihukum karena tindak pidana bukan karena ulama. (Dok. Humas Polhukam).

INFONUSANTARA.NET — Kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan Bahar Smith bukan kriminalisasi ulama.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keduanya harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana yang telah diatur Undang-undang.

“Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Mahfud menyatakan Rizieq menjadi tersangka dan ditahan bukan atas alasan politik, melainkan karena pelanggaran tindak pidana umum berupa dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara Bahar dipenjara bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas perbuatan penganiayaan berat terhadap orang lain.

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” kata Mahfud.

Selain dua nama di atas, Mahfud juga menyebut proses hukum terhadap Abu Bakar Ba’asyir bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Ia menjelaskan bahwa Ba’asyir telah terbukti secara sah dan menurut hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.

“Dia (Ba’asyir) itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

 

Leave a Comment