PESSEL,infonusantara.net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil menyita ratusan minuman keras (Miras) dengan berbagai merk, dari beberapa lokasi yang ada di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka Kamtibmas jelang malam tahun baru oleh jajaran Satnarkoba Polres Pessel, beberapa jenis minuman keras seperti Newpot, Zetru, Wisky, dan anggur merah berhasil disita.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.iK melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia.SH mengatakan, berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kapolres Pesisir Selatan anggota nya melakukan operasi minuman keras di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Kasat Narkoba Polres Pessel mengatakan, miras diatur dalam Perda Bupati Pesisir Selatan No 1 tahun 2016 mengenai Ketentraman Masyarakat dan Keteriban umum tercantum pada pasal 30 Perda Bupati Pessel No 1/2016,yang berbunyi, (1).Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi mengolah memasukan, mengedarkan,memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan minuman keras ditempat umum dan/untuk dijual kepada umum tanpa izin bupati,
(2) setiap orang dilarang menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras, (3) setiap orang dilarang meminum minuman keras atau minuman tradisional yang memabukkan ditempat umum dan (4) dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hotel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyitaan minuman keras itu di dipimpin kasat Narkoba, bersama Kanit I dan Anggota menyasar di beberapa tempat/TKP yang ada di wilkum polres pessel.
Di TKP pertama sekira pukul 20.30 WIB di lakukan penyitaan di sebuah warung kampung Pasar Punggasan Kenagarian Pasar Punggasan ,Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Lokasi pertama kita berhasil menyita 8 buah Newpot besar Biru, 23 buah Newpot Kuning besar, 21 Newpot menengah warna kuning,33 Zetru, 11 Wisky dan 10 Anggur Kerah Merk SWC” ucap Hidup Mulia kepada media, Sabtu (26/12/2020).
Lanjut di katakan, untuk TKP 2 sekira pukul 21.00 dilakukan penyitaan di sebuah warung di simpang Pasar Lama, Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti kembi disita 15 Newpot biru besar, 4 newpot kuning besar, 23 newpot kuning kecil, 3 botol Jetru,1 botol wisky dan 6 Vodca Columbus.
TKP 3 sekira pukul 23.00 di Pasar Kambang Kecamatan Lengayang miras yang disita berupa 71 TK, 37 newpot biru besar dan 11 anggur merk orang tua, TKP terakhir sekira pukul 00.00 WIB di Kampung Alay Kecamatan Sutera disita 11 newpot biru besar, 7 buah newpot kuning, 17 anggur merah orang tua, 26 newpot menengah kuning, 13 vodca Columbus merah dan 18 vodca Columbus putih
Semua minuman keras yang disita sudah di amankan ke Polres Pessel untuk proses selanjutnya dan selanjutnya akan di lakukan pemusnahan, tutupnya.(Topit Marliandi).
Editor : Heri Suprianto