Inspektorat Gelar Workshop Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

PadangPanjang,infonusantara.net – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 tahun 2014 tentang Penggunaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). 

Terkait aturan itu, Inspektorat Kota Padang Panjang melaksanakan Workshop Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemko. Kegiatan bertempat di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Rabu (2/11/2020).

Kegiatan workshop ini dibuka secara resmi Sekretaris Inspektorat, Argus Sa’adah S.Sos.M.Si. dengan mendatangkan narasumber dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Devi Mustika Jaya, SE, MM dan Hari Haryanto, S.E., Ak, M.Ak dari Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Sumbar. 

Argus mengatakan, alasan diadakannya Workshop Pembangunan Zona Integritas ini, untuk meningkatkan pengetahuan tentang penghimpun data dan dokumen pendukung dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Kota Padang Panjang. 

“Zona integritas ini penting dilakukan karena di dalam RPJMD 2018-2023 pada misi ketiga dinyatakan, bahwa Pemko akan mewujudkan Padang Panjang sebagai kota bebas korupsi” ucapnya.

Kegiatan workshop ini, Argus berharap mampu mewujudkannya bersama dan mengimplementasikan hasil dari yang kita pelajari. Karena fokus untuk penilaian zona integritas pada kepuasan masyarakat, terangnya.

Sementara itu, Devi Mustika Jaya menjelaskan berbagai hal teknis yang belum terpenuhi di Padang Panjang. Harapannya, ke depan Padang Panjang mencapai WBK-WBBM ini, pungkasnya.




Pewarta : Lala/kmf

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment