Dilaporkan Dugaan SARA,Said Didu Minta Maaf Sebut Menag untuk “Menggebuk”Islam

 

Dilaporkan Dugaan SARA,Said Didu Minta Maaf Sebut Menag untuk “Menggebuk”Islam

INFONUSANTARA.NET — Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu mengucapkan permohonan maaf terkait cuitannya yang menyindir Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lewat akun Twitter, Said menyebut terjadi kesalahpahaman atas pengertian diksi “menggebuk” yang digunakannya. Dia menyebut digunakannya tanda kutip dalam kata tersebut dimaksudkan untuk meluruskan maksudnya secara hukum.

“Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dengan mention saya tersebut (yang saya sudah hapus beberapa waktu setelah saya tulis), saya mohon maaf,” cuitnya lewat akun @msaid_didu pada Rabu (23/12) malam.

Dia kemudian menegaskan bahwa ia tak menuduh pihak manapun dalam cuitan tersebut, terutama Menag. Keputusan menghapus cuitan diambil, katanya, demi kebaikan semua pihak.

“Saya sama sekali tidak menuduh siapapun dalam mention saya tersebut, apalagi Bapak Menag Yaqut Cholil Quomas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa Wawan atas nama pribadi.

Adapun isi cuitan Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu yang diduga menghina Gus Yaqut ialah: ‘Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk “menggebuk” islam. Sekali lagi terima kasih’.

“Tadi kami telah melaporkan hari ini alhamdulillah sudah diterima Bareskrim. Jadi kita laporkan akun twitter Muhammad Said Didu,” kata Wawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam perkara ini, Wawan menuturkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.

Menurutnya, laporan itu dibuat karena pernyataan Said tersebut dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut. Padahal, kata dia, Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.

“Itu, isi Twitternya itu sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa,” ucap dia.

Oleh sebab itu, Wawan menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.

Leave a Comment