PASBAR,infonusantara.net – Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat non muslim dalam pengurusan penetapan perkawinan yang terlambat, Pengadilan Negeri Pasaman Barat meluncurkan kegiatan yang diberi nama, “Ksatrio Sirancak”
Dalam kegiatan ini, petugas turun langsung kelapangan untuk melakukan sidang penetapan tanpa harus hadir di Pengadilan Negeri, dimana kegiatan diselenggarakan di Pemerintahan Nagari setempat yang juga telah dilaksanakan di Nagari Persiapan Tandikek, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Kegiatan ini bertujuan dalam rangka memudahkan masyarakat non muslim untuk pengurusan penetapan perkawinan” sebut Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Sholeh Edendi, SH., MH melalui Humas Pengadilan Negeri, Warman Priatno, SH kepada media, Selasa 17 November 2020.
Humas Pengadilan Negeri Pasbar, Warman Priatno, SH mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Negeri dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat.
“Program Ksatrio Sirancak ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan penetapan perkawinan tanpa harus datang ke pengadilan,” ujarnya
Pengurusan perkawinan ini, pihaknya langsung turun ketempat tinggal masyarakat melalui Pemerintah Nagari setempat untuk melakukan sidang penetapan dilapangan. Hal itu dilakukan demi menghemat waktu dan biaya masyarakat, karena hanya cukup menyerahkan persyaratan ke kantor Camat atau Pemerintah Nagari tanpa perlu lagi hadir ke Pengadilan, jelasnya.
“Ini merupakan sidang kedua yang kita lakukan dengan jumlah 4 (empat) perkara yang disidangkan, setelah sebelumnya juga kita laksanakan di Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat non muslim yang ingin mengurus penetapan perkawinannya, sehingga nantinya tidak ada lagi kendala yang ditemui dalam pengurusan surat menyurat karena belum adanya penetapan perkawinan.
“Semoga di Kabupaten Pasaman Barat ini tidak ada lagi masyarakat non muslim yang terkendala dalam pengurusan penetapan perkawinan dengan adanya pelayanan Ksatrio Sirancak ini,” harapnya
Kegiatan dihadiri oleh, Imam Kharisma Makkawaru, SH. selaku Hakim yang menyidangkan Perkara, Warman Priatno, SH., MH selaku Panitera dan Bayu Agung Kurniawan, SH, selaku penanggung jawab Perkara permohonan.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto