Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan wakilnya Ahmad Riza Patria. (Courtesy of Pemprov DKI Jakarta) |
INFONUSANTARA.NET — Polri bakal meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu (14/11) lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.
“Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11).
Selain itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi.
Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
“Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucap Argo.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan pihaknya dan Gubernur Anies Baswedan bakal memenuhi panggilan kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
“Kalau dipanggil harus datanglah, nanti dipanggil paksa,” kata Yayan seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (16/11).
Kendati begitu, Yayan menyebut saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal pemanggilan polisi. Pihaknya bakal memastikan terlebih dulu soal informasi tersebut.
“Saya belum ada informasi (soal pemanggilan),” jelasnya singkat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Inspektur Jenderal Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya, dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat.
Keduanya dicopot lantaran tak menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” kata Argo.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima banyak keluhan dan masukan dari berbagai kalangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk soal kerumunan.
Masyarakat menyuarakan protes terhadap pembiaran kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab sejak pemimpin FPI itu pulang pada 10 November lalu. Kerumunan massa pun terjadi di Bandara Soekarno-Hatta maupun di markas FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan massa pendukung Rizieq berlanjut hingga beberapa hari kemudian, termasuk di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Begitu pula pada Sabtu (14/11), saat Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan.
Ribuan orang yang datang tak menerapkan protokol kesehatan. Mereka sama sekali tidak saling menjaga jarak. Juga banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar.