Kapuspen Kemendagri menyatakan izin FPI telah berakhir sejak 2019. (ist) |
INFONUSANTARA.NET — Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berakhir sejak Juni 2019.
“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, Sabtu (21/11) di kutip dari CNNIndonesia.com
Benny menuturkan FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan.
Alhasil, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, kata Benny, belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri meski telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
“FPI mengajukan perpanjangan, namun SKT belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya Kemendagri didesak tak memperpanjang izin SKT FPI. Tanpa SKT, FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah dan hanya berstatus perkumpulan.