PadangPanjang,infonusantara.net – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang Dwi Indrayati, SH, MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Minang Sazali, mengimbau semua pihak melaporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) bila ada menemukan praktek pungutan liar (pungli).
Dikatakannya, dukungan seluruh unsur, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat, diperlukan mengawasi praktek pungli ini. Hal itu lantaran pungli merupakan perbuatan melanggar hukum, meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Praktek pungli, telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” papar Sazali pada acara Sosialisasi Pencegahan Pungli di Lingkungan Pemko Padang Panjang, Senin, 23 November 2020 di Halaman Balaikota.
Menurutnya, ketidakpastian pelayanan akibat prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan merupakan salah satu faktor. Akibatnya, masyarakat mencari cara mendapatkan pelayanan secara cepat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dan faktor ekonomi karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak sebanding dengan tugas/jabatan diemban, membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
“Hal ini di perlukan berbagai upaya dan inovasi pelayanan sehingga dapat mengurangi birokrasi yang panjang, guna memberantas pungli,” ujarnya.
Sazali memaparkan, inovasi bisa berupa penggunaan sistem pelayanan secara online, memberikan atensi terhadap persoalan pungli di lingkungan OPD masing-masing serta Mendorong Unit Pemberantasan Pungli untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan berupa laporan tertulis serta dokumentasinya.
Sosialisasi ini, bersamaan dengan apel pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra AP, M.Si yang dihadiri jajaran ASN Pemko.
Sekdako menyampaikan, jangan sampai pungli terjadi di lingkungan Pemko. Penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. ASN Diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan pensiun. Terpisah, Kepala Inspektorat, Dr. Syahril, SH, MH menyampaikan, masyarakat yang melihat indikasi pungli, bisa langsung mendatangi Rumah Aspirasi, atau pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Sekretariat UPP ada di Rumah Aspirasi. Silahkan melapor ke sana. Atau hubungi nomor Lapor Wali di 08116690112, yang terhubung melalui SMS atau WA,” katanya.
Pewarta : Lala-kmf
Editor : Heri Suprianto