Ini Alasannya FPI Tak Memperpanjang SKT Bahkan Sudah Tak Peduli

Ilustrasi FPI .(istimewa)

INFONUSANTARA.NETPakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan mengatakan TNI tak punya kewenangan dalam membubarkan ormas sekalipun ormas tersebut tak mematuhi aturan.

“Dari segi aturan, TNI tidak punya kewenangan dalam konteks ini. Karena untuk ormas, pendaftarannya ke pemerintah. Maka pemerintah yang punya kewenangan untuk mencabut,” kata Jimmy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/11).

Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Kemudian TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Masih berdasarkan UU TNI, tugas pokok tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Tindakan operasi militer selain perang dilakukan antara lain untuk mengatasi gerakan separatisme bersenjata; pemberontakan bersenjata; aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan.

Kemudian mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya; membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; hingga membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Namun tindakan-tindakan operasi militer selain perang tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Jimmy mengatakan ketentuan pembubaran Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormasi). Menurutnya, seluruh ormas harus tunduk dengan UU Ormas tersebut.

Dalam Pasal 59 UU Ormas mengatur tentang hal-hal yang dilarang dilakukan Ormas, di antaranya melakukan tindakan permusuhan dan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, sampai merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ormas yang melanggar itu bisa dijatuhkan sanski administratif dan pidana.

Terdapat tiga sanksi administratif yang diatur, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau status badan hukum.

Kendati ada tiga tahapan sanksi tersebut, Jimmy menjelaskan pemerintah bisa saja langsung menerapkan sanksi ketiga, jika suatu ormas sudah melakukan pelanggaran berulang kali.

“Tapi tentunya ini ruang pemerintah. Yang dimaksud adalah Mendagri dan Menkumham. Jadi kalau pencabutan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dilakukan Mendagri, status badan hukum oleh Menkumham,” ujarnya.

FPI Hanya Perkumpulan

Sementara itu, Analis Hukum Tata Negara dari HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim mengatakan FPI sudah melanggar hukum karena tidak memiliki SKT atau berbadan hukum. Masalah SKT dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, sementara badan hukum diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau dua-duanya enggak punya selama ini itu apa? Itu sudah melanggar hukum dari awal. Segala tindakannya sudah melanggar hukum. Artinya selama ini cuma gerombolan,” kata Hifdzil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Hifdzil, FPI yang saat ini tak memiliki SKT dan tak terdaftar sebagai badan hukum maka tindakan yang dilakukan oleh anggota maupun pengurusnya tak bisa dijerat melalui UU Ormas. Mereka, kata Hifdzil, bisa dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sehingga kemudian ketika tidak ada SKT atau badan hukum tidak tercatat berarti tanggung jawab terhadap pernyataan seseorang itu tidak bisa dihubungkan dengan ormasnya. Karena ormasnya tidak ada. Jadi tanggung jawabnya pidana pribadi,” ujarnya.

Untuk diketahui, FPI tidak memperpanjang SKT. Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengatakan bahwa Ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri untuk mendapat SKT.

“Tidak ada kewajiban mendaftar juga kok,” kata Munarman melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu 21 Desember 2019.

Munarman menjelaskan bahwa FPI telah memenuhi persyaratan yang diminta Kemendagri guna memperoleh perpanjangan SKT sebagai ormas. Namun, hingga kini SKT FPI belum diperpanjang oleh Kemendagri.

Munarman mengatakan pihaknya sudah tidak peduli. Ia menyerahkan kepada pemerintah apakah mau atau tak memperpanjang masa berlaku SKT FPI sebagai ormas.

Sementara Ketua Umum FPI Shabri Lubis mengatakan pihaknya sudah tidak membutuhkan perpanjangan SKT sebagai ormas. Menurutnya, FPI selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah, sehingga SKT tersebut tidak diperlukan.

“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna,” kata Shabri di Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Hingga hari ini, SKT FPI sebagai ormas belum kunjung diperpanjang Kemendagri. Padahal, FPI sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

SKT FPI sendiri telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019. FPI lalu mengajukan perpanjangan SKT. Akan tetapi, berkas dikembalikan oleh Kemendagri lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.

FPI kemudian berupaya memenuhi syarat yang ditetapkan. FPI sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. FPI juga sudah tanda tangan di atas meterai bakal setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Akan tetapi, hingga kini Kemendagri masih belum memperpanjang masa berlaku SKT FPI sebagai ormas. Mendagri Tito Karnavian justru melempar urusan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Leave a Comment