ribuan tamu undangan. (Foto: CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
INFONUSANTARA.NET — Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengklaim bahwa acara pernikahan putri Rizieq Shihab hanya mengundang 30 orang yang berasal dari pihak keluarga.
“Undangan resmi tidak sampai 30 orang,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Saat peringatan Maulid Nabi. Namun, atas usulan dari DPP FPI kedua acara itu digabungkan. Alhasil, massa yang hadir dalam acara itu pun membludak.
“Tidak ada niat dari keluarga Habib Rizieq untuk mengadakan secara besar-besaran, tidak ada. Itu hanya untuk keluarga, tapi usul dari panitia, dari DPP, jadi ini murni usul dari kami,” ujar Aziz.
Aziz mengaku tak menyangka banyak massa yang hadir dalam acara tersebut. Pihak panitia pun cukup kesulitan memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Kesulitan itu terjadi ketika hari H-nya, karena kita tidak menyangka massa begitu besar seperti itu karena kita menganggap ini sudah lewat euforianya, kita anggap ya seperti itu, prediksi kita. Tapi ini meleset, itu di luar prediksi kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz menyebut bahwa ketiadaan penerapan protokol kesehatan dalam acara itu, tak bisa semata-mata disalahkan ke pihak panitia.
Sebab, pihak panitia mengklaim telah berusaha maksimal menerapkan protokol kesehatan dengan membagikan masker kepada massa.
“Adapun perihal oknum-oknum yang tidak menggunakan itu yang bersangkutan yang disalahkan, tidak bisa panitianya disalahkan semua kan,” ucap Aziz.
Pernyataan Aziz tersebut berbeda dengan surat yang diajukan pihak FPI sebelum acara. Surat itu diterima Lurah Petamburan Setianto.
Dalam surat tersebut FPI mengajukan izin penutupan Jalan KS Tubun untuk mengantisipasi 10 ribu tamu yang bakal hadir.
Sementara itu berdasarkan pengakuan salah satu tamu undangan pernikahan putri Rizieq, Wati, acara resepsi saat itu memang menerapkan protokol kesehatan.
KepadaCNNIndonesia.com, Wati menyebut tamu diwajibkan jaga jarak dan memakai masker. Para pun diberi jatah berada di dalam ruangan maksimal 60 menit. Jumlah tamu selama 60 menit itu pun dibatasi hanya 50 orang, untuk kemudian berganti rombongan tamu lain.
“Iya begini, karena di dalam itu kan tempatnya tidak besar, dan itu rumah, jadi kalau masuk semua pasti protokol kesehatan tidak berguna. Setiap satu jam di dalam cuma 50 orang. Kami saja nunggu dua jam,” ungkapnya.
Pemprov DKI sendiri telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq terkait kerumunan massa ini. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut.
Massa di Acara Rizieq
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana terkait kerumunan massa tersebut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil sembilan orang untuk dimintai klarifikasi, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kerumunan massa dalam acara pernikahan putri Rizieq ini juga berbuntut pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat.
Sumber: CNN Indonesia