Berikut Penjelasan Kalaksa BPBD Mentawai Terkait Penyediaan Sewa Ruangan Isolasi

MENTAWAI,infonusantara.net – Penambahan ruangan isolasi penanganan pasien positif covid-19 di wilayah kepulauan Mentawai di lakukan penyewaan penginapan di karenakan tempat isolasi yang ada tidak tertampung lagi.

Melihat dari data kasus covid-19 Mentawai kasus terus bertambah, maka pemkab Mentawai mengambil langkah untuk menambah ruangan isolasi dengan cara menyewa fasilitas hotel di dua lokasi yakni di sipora Utara dan sikakap

Sekretariat satgas Covid-19 yang juga Kalaksa BPBD Mentawai, Novriadi menjelaskan, penambahan ruangan isolasi ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai salah satu alternatif untuk mewaspadai lonjakan kasus pasien positif covid-19.

“Kita menyewa dua tempat isolasi, untuk dipulau sipora hotel Turonia dengan jumlah 26 kamar dan wisma lestrari disikakap sebanyak 14 kamar” ucap Novriadi pada konfrensi pers di kantor Bupati Mentawai, Sabtu (21/11/ 2020).

Perincian sewa penginapan isolasi satu hari di penginapan Turonia sebesar Rp.150 ribu sudah inklud dengan pajak dengan kontrak selama dua bulan berakhir 31 Desember 2020. jumlah anggaran di keluarkan sebesar 234 juta, sebutnya.

Sementara di wisma lestari Sikakap sebanyak 14 kamar dan sewa kamar perhari Rp.171 ribu beserta pajak dengan kontrak selama satu bulan, mulai 14 November sampai 14 Desember 2020. Jumlah anggaran sebesar Rp. 71.820.0000 juta.

Teknis untuk penyediaan tempat isolasi ini, kata Novriadi sistim kontrak harga satuan dengan total anggaran seluruhnya yang dikucurkan untuk penyewaan dua lokasi sebesar Rp.305.820.000 juta, tuturnya.

Penyediaan fasilitas isolasi ini, sebut Novriadi hasil dari analisis bersama Kesehatan, RSUD Mentawai dan BPBD dan di lakukan evaluasi bersama pimpinan melalui beberapa pertimbangan, maka di simpulkan untuk menyewa penginapan.

Setelah dilakukan survei ke lokasi fasilitas milik pemerintah tidak ada lagi yang bisa di gunakan dan fasilitas isolasi juga sudah tidak bisa menampung pasien, karena kasus terus bertambah, ujarnya.

Terkait dengan penambahan ruang isolasi sudah di coba beberapa alternatif dengan melakukan renovasi fasilitas milik pemerintah, namun membutuhkan waktu, sedangkan tempat fasilitas isolasi ini harus segera di butuhkan, maka keputusannya di lakukan sewa penginapan bagi pemilik yang bersedia. ucap Novriadi.

Dia mengatakan, sebelum tempat penginapan digunakan dilakukan koordinasi dengan pihak pemilik tempat, awalnya ada tiga penginapan yang bersedia untuk menampung pasien covid-19.

Mengingat anggaran hanya bisa dua tempat penginapan bisa disewa, maka di putuskan hotel Turonia dan wisma lestari sebagai tempat isolasi bagi pasien terpapar covid-19, ucapnya.

Dia menambahkan, anggaran penyediaan tempat isolasi ini di kelola BPBD Mentawai yang merupakan Biaya Tidak Terduga (BTT), dalam pengelolaan di lakukan secara prosedur soal covid-19.




Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment