Ilustrasi (istimewa) |
Infonusantara.net – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dilansir dari CNNIndonesia.com,Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan di dalam peraturan itu diamanatkan para pesepeda harus menggunakan alat pelindung dalam bersepeda.
“Pengguna sepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, ada lampunya saat malam hari, pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah,” kata Budi dalam keterangan virtual di Youtube Kemenhub, Sabtu (17/10).
Budi menyatakan peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung keselamatan pesepeda di jalanan. Namun, tak semua pesepeda harus menerapkan aturan itu.
Ia menuturkan peseda ringan atau hanya digunakan di kawasan kecil tak harus mengikuti Permenhub nomor 59 tahun 2020.
“Menyangkut masalah persyaratan bagi pesepeda kalau ke sekolah atau ke pasar ya enggak usah dikenakan karena dekat,” terang dia.
Fasilitas Pesepeda
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi sejumlah daerah yang melakukan perbaikan pada fasilitas sepeda. Menurutnya peran pemerintah daerah sangat penting untuk mengajak masyarakat bersepeda.
“Oleh karenanya tidak mungkin kegiatan nasional berjalan baik tanpa dukungan gubernur wali kota dan bupati bahkan camat. Banyak gubernur yang rajin bersepeda,” terang dia.
Sementara pemerintah pusat, kata Budi, juga turut menyediakan tempat sepeda di fasilitas umum. Ia optimistis masyarakat akan tergerak untuk bersepeda jika memiliki fasilitas yang memadai.
“Kita sediakan dari alun-alun itu yang utama. Terus kalau di stasiun atau di tempat tempat umum itu kita sediakan parkiran sepeda. Supaya dikatakan sudah ada tempatnya sepeda kok kosong, jadi digunakan sepeda,” tutup dia.