Gus Nur |
INFONUSANTARA.NET— Kuasa Hukum Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur di Jakarta, Chandra Purna Irawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan materi untuk menjadi bahan pertimbangan pengajuan penahanan kliennya dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Chandra mengatakan, kliennya memiliki tanggung jawab mengurus para santri di pesantren. Gus Nur juga telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga ke penahanan.
“Ustaz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur’an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustaz Gus Nur. Gus Nur juga bersikap kooperatif,” kata Chandra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (25/10).
Ia juga mengatakan, banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur ketika dibebaskan, mulai dari keluarga, alim ulama, dan tokoh masyarakat lainnya.
“Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin,” tuturnya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan belum ada rencana untuk mengajukan pra peradilan, tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur.
“Belum ada rencana [pra peradilan], kita lagi fokus ke penangguhan,” ucapnya.
Gus Nur ditangkap di kediamannya, di Malang, pada Sabtu (24/10) dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Penangkapan Gus Nur bermula dari pelaporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim pada 21 Oktober lalu. Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara di akun YouTube Refly Harun pada 18 Oktober
Sumber: CNN Indonesia